![]() |
| Apple |
JOKER TEKNOLOGI - Masalah baru menimpa Apple. Belum selesai proses pembayaran denda sebesar USD234 juta (Rp3,1 triliun) akibat pelanggaran yang dilakukan Apple terhadap hak paten yang dimiliki University of Wisconsin-Madison, sebuah tuntutan baru dilayangkan kepada raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, Amerika Serikat, itu.
Kali ini bukan sebuah institusi atau perusahaan besar yang menggugat Apple, melainkan beberapa warga pengguna iPhone di AS. Seperti dilansir oleh SlashGear, Minggu (25/10/2015), Apple digugat oleh dua orang warga California, William Scott Phillips dan Suzanne Schmidt Phillips, yang mengatasnamakan para pengguna iPhone dan iPad, dengan tuntutan ganti rugi yang cukup besar yaitu USD5 juta, sekitar Rp67,5 milliar.
Gugatan tersebut diajukan pada fitur Wi-Fi Assist yang terdapat pada sistem operasi terbaru buatan Apple, iOS 9. Fitur ini membuat ponsel akan otomatis beralih dari jaringan Wi-Fi ke jaringan seluler jika sinyal Wi-Fi dianggap terlalu lemah. Peralihan jaringan tanpa konfirmasi tersebut membuat kuota internet seluler cepat tersedot habis tanpa sepengetahuan pengguna yang merasa sudah memilih Wi-Fi sebagai akses internet mereka.
Para penggugat menyatakan bahwa Apple tidak menjelaskan secara detail mengenai fitur Wi-Fi Assist hingga akhirnya semua sudah terlambat. Sementara Apple berdalih sudah mengeluarkan penjelasan mengenai bagaimana Wi-Fi Assist menggunakan data seluler per tanggal 14 Oktober 2015.
Hingga berita ini beredar, Apple pun belum memberikan komentar ataupun respon tentang masalah tersebut.
Sebagai catatan, jika Anda tidak ingin menggunakan fitur ini, masuk ke Settings -> Cellular -> gulir ke bawah menuju Wi-Fi Assist, dan matikan. Selamat mencoba.

No comments:
Post a Comment